BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berbicara tentang bentuk
pemerintahan, kita mesti faham terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan negara
dan perbedaannya dengan pemerintah. Sejatinya negara adalah sebuah organisasi.
Selayaknya organisasi, maka negara pun memiliki peraturan, selain itu negara
juga memiliki sebuah badan yang berfungsi merumuskan, menjalankan dan mengawasi
peraturan itu. Selanjutnya, dalam perjalanannya berkembang menjadi beberapa
bentuk pemerintahan, sejarah mencatat banyak negara yang memiliki bentuk
pemerintahan yang berbeda-beda karena hal tersebut berdasar kepada para
penguasa negara tersebut. Dalam konteks ini muncul bentuk pemerintahan
sipil dan pemerintahan militer. Tentu saja kedua bentuk pemerintahan tersebut
mempunyai karakteristik yang satu sama lain berbeda.
Hubungan Sipil-Militer adalah satu
perkara yang amat penting bagi satu bangsa karena berpengaruh besar kepada
ketahanan nasionalnya. Hal itu juga berlaku bagi bangsa Indonesia. Pengertian
Hubungan Sipil-Militer semula tidak dikenal di Indonesia dan baru dipergunakan
setelah pengaruh dunia Barat, khususnya yang berpandangan liberal, makin kuat.
Mula-mula itupun terbatas pada kalangan terpelajar yang banyak berhubungan
dengan ilmu sosial yang berasal dari dunia barat. Akan tetapi lambat laun
pengertian itu menyebar di semua kalangan dan sekarang sudah menjadi pengertian
yang diakui dan dipergunakan secara umum di Indonesia. Namun ada satu perbedaan
yang menonjol dalam penggunaan pengertian itu antara mereka yang hidup dalam
alam sosial barat dengan bangsa Indonesia yang menerima dan menetapkan
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Di dunia Barat yang berpaham
liberal Hubungan Sipil-Militer senantiasa berarti supremasi Sipil atas Militer,
sedangkan di Republik Indonesia yang berhaluan Pancasila tidak dengan
sendirinya Hubungan Sipil-Militer berarti supremasi sipil atas militer. Bahkan
dengan memperhatikan bahwa Panca Sila menekankan faktor kekeluargaan dan
kerukunan justru tidak ada supremasi satu golongan masyarakat atas yang lain,
melainkan dalam kebersamaan memperjuangkan dan mengusahakan hal yang terbaik
bagi bangsa, negara dan masyarakat.
Negara adalah sebuah istilah yang secara terminologi
berarti organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki
cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan
yang berdaulat.[1] Suatu
Negara haruslah memiliki sedikitnya 3 unsur yang menjadikan Negara tersebut
berdaulat di tengah-tengah negara lainnya. Mahfud M.D. menyebutkan 3 unsur penting
tersebut sebagai unsur konstitutif.[2]
Unsur-unsur tersebut antara lain adalah
: Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah, ditambah dengan pengakuan dari Negara lain.
Berbicara tentang bentuk pemerintahan, kita mesti faham terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan negara dan perbedaannya dengan pemerintah. Seperti yang telah
dijelaskan di awal, sejatinya negara adalah sebuah organisasi. Selayaknya organisasi,
maka negara pun memiliki peraturan, selain itu negara juga memiliki sebuah badan
yang berfungsi merumuskan, menjalankan dan mengawasi peraturan itu. Selanjutnya,
dalam perjalanannya berkembang menjadi beberapa bentu pemerintahan, sejarah
mencatat banyak negara yang memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda
karena hal tersebut berdasar kepada para penguasa negara tersebut.
Dalam konteks ini muncul bentuk pemerintahan sipil dan
pemerintahan militer. Tentu saja kedua bentuk pemerintahan tersebut mempunyai
karakteristik yang satu sama lain berbeda. Hubungan Sipil-Militer adalah satu
perkara yang amat penting bagi satu bangsa karena berpengaruh besar kepada
ketahanan nasionalnya. Hal itu juga berlaku bagi bangsa Indonesia. Pengertian
Hubungan Sipil-Militer semula tidak dikenal di Indonesia dan baru dipergunakan
setelah pengaruh dunia Barat, khususnya yang berpandangan liberal, makin kuat.
Mula-mula itupun terbatas pada kalangan terpelajar yang banyak berhubungan
dengan ilmu sosial yang berasal dari dunia barat. Akan tetapi lambat laun pengertian
itu menyebar di semua kalangan dan sekarang sudah menjadi pengertian yang
diakui dan dipergunakan secara umum di Indonesia.
Namun ada satu perbedaan yang menonjol dalam
penggunaan pengertian itu antara mereka yang hidup dalam alam sosial barat
dengan bangsa Indonesia yang menerima dan menetapkan Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia. Di dunia Barat yang berpaham liberal Hubungan
Sipil-Militer senantiasa berarti supremasi Sipil atas Militer, sedangkan di Republik
Indonesia yang berhaluan Pancasila tidak dengan sendirinya hubungan
Sipil-Militer berarti supremasi sipil atas militer. Bahkan dengan memperhatikan
bahwa Pancasila menekankan faktor kekeluargaan dan kerukunan justru tidak ada
supremasi satu golongan masyarakat atas yang lain, melainkan dalam kebersamaan memperjuangkan
dan mengusahakan hal yang terbaik bagi bangsa, negara dan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Pemerintahan Sipil dan karakteristiknya ?
2. Apa pengertian Pemerintahan Militer dan
karakteristiknya ?
3.
Apa hubungan Pemerintahan Sipil dan Militer di
Indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
1. Agar
mengetahui pengertian Pemerintahan Sipil dan karakteristiknya.
2. Agar
mengetahui pengertian Pemerintahan Militer dan karakteristiknya.
3. Agar
mengetahui hubungan Pemerintahan Sipil dan Militer di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemerintahan Sipil
1.
Pengertian Pemerintahan Sipil
Menurut CF
Strong dalam bukunya yang berjudul Modern Political Construction
terbit tahun 1960 dikemukakan bahwa pemerintah itu dalam arti luas meliputi
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah juga bertugas memelihara
perdamaian dan keamanan. Oleh karena itu pemerintah harus memiliki (1)
kekuasaan militer, (2) kekuasaan legislatif, dan (3) kekuasaan keuangan.[3]
Sedangkan menurut SE Filner dalam buku Comperative Gonverment
(1974) istilah pemerintahan memiliki 4 arti yaitu: kegiatan atau proses
memerintah, masalah-masalah kenegaraan, pejabat yang dibebani tugas untuk
memerintah, cara, metode, atau sistem yang dipakai pemerintah untuk memerintah.[4]
Adapun dalam melaksanakan pemerintahan, sejarah mengenal pula bentuk
pemerintahan sipil dan militer. Pembagian bentuk pemerintahan ini berdasarkan
kriteria gaya dan sifat memerintah sebuah pemerintah.
2. Karakteristik
Pemerintahan Sipil
Eric
Nordlinger dalam bukunya “Militer dalam Politik” dikemukakan ada 3 bentuk
pemerintahan sipil :
a. Pemerintahan
sipil Tradisional.
Bentuk
pemerintahan sipil ini terjadi karena tidak adanya perbedaan antara sipil dan
militer, tanpa perbedaan maka tidak akan timbul konflik yang serius diantara
mereka. dengan demikian tidak terjadi campur tangan militer.[5]
b. Pemerintahan
sipil Liberal
Model
pemerintahan liberal didasarkan pada pemisahan para elit berkenaan keahlian dan
tanggung jawab masing-masing pemegang jabatan tinggi di dalam pemerintahan.
Tapi sejalan Model liberal akan menutup kemungkinan militer untuk menekuni
arena dan kegiatan politik. Didalam tindakan dan pelaksanaannya, pemerintah
menghargai kedudukan, kepakaran, dan netralitas pihak militer.[6]
c. Pemerintahan
sipil Serapan
Dalam
sejarahnya, pemerintahan sipil ini banyak dianut oleh negara-negara barat,
karena kebanyakan dari mereka berideologi liberal yang memunculkan supremasi
sipil atas militer (civilian supremacy upon the military). Dalam kata
lain militer adalah subordinat dari pemerintahan sipil yang dipilih secara
demokratis melalui pemilihan umum. Berbeda dengan apa yang terjadi di
Indonesia yang berideologikan Pancasila, sipil dan militer adalah satu bagian,
tidak ada supremasi di antara keduanya. Yang harus dimunculkan adalah bagaimana
hubungan keduanya dapat menjamin kerukunan hidup rakyat Indonesia itu sendiri.
Sehingga tercipta kebersamaan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa. Dalam
hal ini muncul karakteristik pemerintahan sipil yang berpijak atas hubungannya
dengan militer, antara lain pemerintahan sipil adalah sebuah bentuk
pemerintahan yang bergaya sipil, semua keputusan pemerintah dapat menjadi
perintah apabila telah dimusyawarahkan terlebih dahulu dan diambil keputusannya
dalam suatu pemungutan suara (referendum). Dan telah mendapat pengesahan dari
lembaga negara yang berwenang.[7]
B. Pemerintahan Militer
1. Pengertian Pemerintahan Militer
Perkataan
Militer merupakan pengertian yang bersangkutan dengan kekuatan bersenjata.
Secara kongkrit perkataan Sipil di Indonesia adalah seluruh masyarakat,
sedangkan perkataan Militer berarti Tentara Nasional Indonesia, yaitu
organisasi yang merupakan kekuatan bersenjata dan yang harus menjaga kedaulatan
negara Republik Indonesia. Karena Sipil berarti masyarakat, maka sebenarnya
Militer pun bagian dari masyarakat. Oleh sebab itu di Indonesia sebelum
terpengaruh oleh pandangan Barat dipahami bahwa TNI adalah bagian tak
terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Bahkan yang menjadi TNI adalah seluruh
Rakyat yang sedang bertugas sebagai kekuatan bersenjata untuk membela Negara.[8]
Adapun yang
dimaksud dengan pemerintahan militer adalah pemerintahan yang lebih
mengutamakan kecepatan pengambilan keputusan, keputusan diambil oleh pucuk
pimpinan tertinggi, sedang yang lainnya mengikuti keputusan itu sebagai perintah
yang wajib diikuti — konsekuensi rantai komando dalam militer. Sebuah
undang-undang dalam sebuah pemerintahan militer dibuat oleh pucuk pimpinan
tertinggi, tanpa menyerahkan rancangannya kepada parlemen.[9]
2. Karakteristik
Pemerintahan Militer
Pemerintahan
militer lebih merujuk ke arah gaya pemimpin suatu organisasi/ institusi/
negara. Dimana kepemimpinan itu sendiri memiliki hubungan yang erat
antara seorang dan sekelompok manusia, karena adanya kepentingan bersama;
hubungan itu ditandai tingkah laku yang tertuju dan terbimbing daripada manusia
yang seorang itu. Gaya kepemimpinan pemerintahan militer ini memiliki
karakteristik, sebagaimana dikemukakan Ninik Widiyanti, adalah sebagai
berikut:
Dalam
pemerintahan militer, untuk menggerakkan bawahannya digunakan sistem perintah
yang biasa digunakan dalam ketentaraan, gerak geriknya senantiasa tergantung
kepada pangkat dan jabatannya senang akan formalitas yang berlebih-lebihan,
menuntut disiplin keras dan kaku dari bawahannya, senang akan upacara-upacara
untuk berbagai-bagai keadaan dan tidak menerima kritik dari bawahannya dan lain
sebagainya.[10]
C. Pemerintahan Sipin dan
Militer di Indonesia
Menurut
Jenderal Wiranto, ada tiga perkembangan ekstrem yang harus dicegah dalah
hubungan sipil militer di Indonesia, yaitu: pertama, military overreach,
yaitu militer menguasai berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti pada masa
orde baru; yang kedua, subjective civilian control, yaitu kontrol
subyektif pemerintahan sipil terhadap militer seperti yang terjadi pada masa
Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Parlementer; ketiga, pemisahan rakyat dari
ABRI.[11]
Lalu, apakah artinya dalam konteks hubungan sipil-militer di Indonesia? Dalam
sejarah Indonesia, dikotomi sipil-militer bukanlah satu isu baru. Jika sejauh
ini ABRI terkesan tidak suka dan selalu mengelak adanya dikotomi sipil-militer
di Indonesia, sikap semacam itu tidak lepas dari penafsiran diri ABRI dalam
konteks sejarah Indonesia. ABRI juga mudah curiga kepada cendekiawan, seniman,
aktivis LSM dan kalangan intelektual lain yang memang selalu sangat antusias
memperbincangkan hubungan sipil-militer, yang selalu melemparkan isu-isu
demokratisasi, kebebasan berpendapat dan HAM.
Namun, benar
juga bahwa hal ini lalu membuat penafsiran terhadap batas-batas antara ranah
politik dan perang, antara tugas-tugas sipil dan militer, makin tidak jelas.
Antara perang dan politik ibarat dua sisi pada sekeping mata uang. Perang
adalah jalan lain dari politik. Ini lah yang terjadi pada awal pembentukan
Indonesia. Sejak awal kelahirannya ABRI tidak pernah mempersoalkan presiden
dari kalangan sipil dan tidak mendesakkan tampilnya pimpinan nasional dari
kalangan militer. Dalam sejarahnya Panglima Besar Soedirman memberikan
keteladanan dalam membentuk sikap TNI yang mengakui pemerintahan di tangan
sipil. Untuk itu dibuktikan oleh Panglima Besar Soedirman ketika kembali ke
Yogyakarta dari medan perjuangan bergerilya, TNI tetap mengakui kekuasaan
tertinggi berada di tangan Presiden Soekarno.[12]
Satu hal
yang perlu kita (baik militer maupun sipil) refleksikan bahwa militer
Indonesia telah berkembang menjadi militer profesional. Dunia kemiliteran telah
berkembang menjadi dunia profesional, yang bekerja dan mengembangkan
solidaritas tidak hanya atas dasar “semangat patriotisme” tapi atas dasar
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan khusus (profesi)
yang terkait dengan kependidikan. Namun, hal ini tidak berarti militer
kehilangan peran politiknya. Peran politik TNI, menurut saya, tidak boleh
melebihi fungsi dasarnya yaitu pertahanan-keamanan negara, dan hal itu kini
bisa ditafsirkan sebagai tanggung jawab profesi. Peran tersebut cukup
diletakkan pada tataran “kebijakan” (policy) di tingkat pusat, dan tidak perlu
diterjemahkan lebih jauh dengan konsep kekaryaan seperti pada masa Orde Baru.
Dengan demikian, militer bukan lah institusi untuk merintis karier politik dan
meraih insentif ekonomi melalui model kekaryaan. Jika ada militer yang ingin
menjadi bupati, gubernur, menteri bahkan presiden, maka harus melepas jaket
hijau-lorengnya.
Mereka
adalah warga sipil, sehingga jabatan politik yang didudukinya bukan dalam
kerangka doktrin dwifungsi, tapi sebagai hak politik setiap warga negara.
Fungsi pertahanan keamanan sebagai TNI professional itu juga menuntut TNI untuk
hanya punya komitmen dan tangung jawab moral terhadap eksistensi. Dalam
mengembangkan pendirian itu TNI harus selalu berpedoman pada Panca Sila dan
Sapta Marga serta Sumpah Prajurit yang secara hakiki berarti bahwa TNI harus
selalu memperhatikan berbagai aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.[13]
Yang sekarang diperlukan adalah tekad untuk melaksanakan proses ini secara
konsisten dan sabar serta memelihara hasilnya secara terus menerus. Hubungan
Sipil-militer yang dihasilkan kemudian akan merupakan faktor positif dalam
perwujudan Ketahanan nasional Indonesia, termasuk pembinaan daya saing nasional
bangsa kita
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemerintahan
Sipil adalah suatu bentuk pemerintahan yang menggunakan gaya sipil dalam
menjalankan kehidupan pemerintahannya, sedangkan pemerintahan militer adalah
suatu pemerintahan yang dipimpin oleh penguasa diktator yang mengandalkan gaya
militer yang sarat dengan disiplin dan kental dengan ketentaraan. Hubungan
antara Sipil dan Militer dalam sejarah lebih diungkapkan dalam bentuk ekstrim
karena kegagalan pemerintahan sipil yang menyebabkan ketidakstabilan
rezim militer yang tidak punya opsi memerintah lebih baik dari pemerintahan
sipil. Sehingga pada akhirnya kedua hal tersebut tidak dapat berkembang sesuai
dengan tujuan yang dimilikinya.
B. Saran
Dari
beberapa penjelasan di atas tentu pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan
dan rangkaian kalimat dan penyusunan Makalah ini menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca. Oleh
karena itu penulis makalah ini mengharap kepada para pembaca mahasiswa dan
dosen pembimbing mata kuliah ini terdapat kritik dan saran yang sifatnya
membangun dalam terselesainya makalah yang selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Ubaedillah dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta : Kencana Prenada
Media
Grup,2008)
Ibid
yafaruddin, Makalah KONSEP DAN METODOLOGI PERBANDINGAN PEMERINTAH
Diamond, Larry, Hubungan Sipil Militer & Konsolidasi Demokrasi,
Jakarta: PT.Grafindo Jaya Persada, 2001
Makalah/Training Islam Intensif/ empiris-homepage.blogspot.com-83-
Pengantar Ilmu Negara dan Pemerintahan
Dra. Ninik Widiyanti, YW. Sunindhia,SH., Kepemimpinan
dalam Masyarakat Modern, Bina Aksara, Jakarta, 1988
E-book, Ikrar Nusa Bhakti, Hubungan Baru Sipil Militer
di ambil pada tgl 18 maret 2016 tepat pukul 10:21
Media
Grup,2008) hal. 84
[7] Diamond, Larry, Hubungan Sipil Militer & Konsolidasi Demokrasi,
Jakarta: PT.Grafindo Jaya Persada, 2001. Hal 44
[9]
Makalah/Training Islam Intensif/
empiris-homepage.blogspot.com-83- Pengantar Ilmu Negara dan PemerintahanS
[10] Dra. Ninik Widiyanti, YW. Sunindhia,SH., Kepemimpinan
dalam Masyarakat Modern, Bina Aksara, Jakarta, 1988, hal 8-9
Komentar
Posting Komentar