
TENTANG :
“KEKERASAN TERHADAP
MASYARAKAT”
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
2
1.) MUSYAFAQ
(NIM : 15220047)
2.) RAFIDA
(NIM : 15220008)
3.) ADISTY
PUTRI ANGGA DEWI (NIM : 15220032)
4.) ZEFFA
YURIHANA (NIM: 15220041)
DOSEN PEMBIMBING
:
Drs. H. RIFA’I, M.A
NIP. 196107041992031001
JURUSAN BIMBINGAN DAN
KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN
KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang Kekerasan dalam Masyarakat ini dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan kami juga berterima kasih pada Bapak Drs. H. Rifa’I, M.A selaku
Dosen mata kuliah Pengantar Studi Islam yang telah membimbing, mengarahkan dan memberikan
tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai kekerasan dalam masyarakat yang selama ini sering kita saksikan di berbagai sumber baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami pribadi maupun orang lain yang membacanya. Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan penulisan makalah kami di masa yang akan datang.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai kekerasan dalam masyarakat yang selama ini sering kita saksikan di berbagai sumber baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami pribadi maupun orang lain yang membacanya. Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan penulisan makalah kami di masa yang akan datang.
Yogyakarta, September 2015
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I
PENDAHULUAN 1
1.1
Latar Belakang
1
1.2
Tujuan
1
BAB II
PEMBAHASAN 2
2.1
Pengertian Sejarah
Kebudayaan Islam
2
2.2
Masa Nabi Muhammad
SAW 3
2.3
Masa
Khulafaurrasyidin
6
2.4
Abu Bakar Sidik
7
2.5
Umar Bin Khatab
8
2.6
Usman Bin Affan
11
2.7
Ali Bin Abi Thalib
12
BAB III
PENUTUP
15
3.1
Kesimpulan
15
3.2
Saran
15
DAFTAR PUSTAKA
16
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Salah satu problem pokok yang dihadapi oleh kota
besar, dan kota-kota lainnya tanpa menutup kemungkinan terjadi di pedesaan,
adalah kekerasan pada masyarakat yang merajalela. Tua-muda, berpendidikam
maupun yang tidak berpendidikan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan
tindak kejahatan dan kekerasan, Dalam berbagai acara liputan kriminal
dalam berbagai media cetak,elektronik maupun media sosial, di televisi
misalnya, hampir setiap hari selalu ada berita mengenai tindak kriminalitas
kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat . Hal ini cukup meresahkan
dan fenomena ini terus berkembang di masyarakat.
Tentu saja tindakan kriminal yang dilakukan oleh
masyarakat ini juga sangat bervariasi, mulai dari tawuran antar desa, tawuran
anatar pelajar, KDRT, konflik antar suku maupun antar umat beragama, dll. Hal
ini sangat meresahakan masyarakat karena sangat berpengaruh pada perkembangan
moral generasi muda yang meneruskan perjuangan bangsa di masa yang akan datang.
Tindak kriminalitas di kalangan remaja sudah tidak lagi terkendali, dan dalam
beberapa aspek sudah berhasil diatasi. Hal ini bahkan diperparah dengan
berbagai macam alasan dan suatu keterpaksaan hingga menghalalkan segala macam
cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
1.2
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahuai lebih dalam tentang kekerasan terhadap masyarakat.
2. Untuk
mengetahui lebih jauh mengenai macam-macam kekerasan yang terjadi dalam
kehidupan bermasyarakat.
3. Untuk
mengetahui dampak dari kekerasan yang terjadi di masyarakat.
4. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam.
1.3
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan kekerasan terhadap masyarakat?
2. Jelaskan
macam-macam kekerasan terhadap masyarakat?
3. Apa
dampak yang ditimbulkan dari kekerasan tersebut?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kekerasan Terhadap Masyarakat
Kekekerasan merupan tindakan agresi
dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan dan lain-lain) yang
menyebabkan atau di maksdtkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti
orang lain hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapatdianggap
sebagai kekerasan tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait
dengan kekejaman terhadap binatang.istilah “kekerasan”juga mengandung
kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak .Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil
dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang.
Selain itu kekerasan juga memiliki pengertian penggunaan
kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri,
perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan memar /
trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan
hak (Bagong S,dkk.2000). Berdasarkan pengertian ini, dapat diperoleh pemahaman
bahwa tindak kekerasan merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia, khususnya
pelanggaran terhadap rasa aman dan terhindar dari rasa takut.
2.2
Macam-macam Kekerasan Terhadap Masyarakat
Adapun kekerasan yang sering
terjadi di dalam masyarakat terbagi menjadi beberapa macam, tergantung pada
aspeknya masing-masing. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami mencoba
menjelaskan macam-macam kekerasan yang serimg terjadi di dalam masyarakat,
sebagai berikut:
1.
Kekerasan
yang terjadi di lingkungan keluarga
Kekerasan ini lebih dikenal dengan
sebutan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan dalam Rumah Tangga, adalah
setiap tindakan kekerasan verbal maupun fisik, pemaksaan atau ancaman pada
nyawa yang dirasakan pada seorang perempuan atau laki-laki dalam keluarga,
apakah masih anak-anak atau sudah dewasa, yang menyebabkan kerugian fisik atau
psikologis, penghinaan atau perampasan kebebasan. Adapun pengertian kekerasan
dalam rumah tangga, sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 1 Deklarasi
Penghapusan Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan dapat dijadikan sebagai
setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau
penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman
tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan secara sewenang-wenang baik yang
terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (keluarga).
Hal ini terjadi tentu karena adanya masalah
yang terjadi di dalam sebuah keluarga. Yang mana salah satu pihak tidak bijak
dalam menyelesaikannya atau menggunakan kekerasan sehingga merugikan pihak yang
lain. KDRT ini tidk hanya terjadi di Negara kita tapi di Negara lain juga
sering sekali terjadi. KDRT ini sering kali terjadi di seluruh kalangan
masyarakat baik kalangan atas maupun kalangan menengah ke bawah. KDRT biasanya
disebabkan oleh faktor ekonomi ini lebih sering terjadi pada keluarga kalangan
menengah ke bawah. Sedangkan, faktor kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi
antar anggota keluarga biasanya sering terjadi pada kalangan menengah ke atas.
KDRT biasanya di alami oleh perempuan (istri) dan anak-anak dibawah umur yang
sering disiksa oleh orangtuanya karena mungkin orangtuanya lagi ada masalah
jadi anak biasanya dijadikan pelampiasan oleh orangtuanya. Hal ini terjadi
karena kurangnya kasih sayang dan perhatian orang tua kepada buah hatinya
kerena mereka terlalu sibuk dengan pekerjaan mereka. Seperti kita saksikan
setiap hari bahkan setiap saat di media cetak maupun elekronik, bahwa sekarang
banyak terjadi kekerasan yang dialami anak, seperti kasus Angelin, yang disiksa
lalu dibunuh oleh ibu angkat yang telah membesarkan dan merawatnya sejak dari
bayi.
2.
Kekerasan
yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di pendidikan tinggi
Kekerasan
terhadap anak adalah segala tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja
yang dapat merusak anak baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi
maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan
nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Beberapa faktor
memicu kekerasan terhadap anak Menurut Komnas Perlindungan Anak pemicu
kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya: struktur keluarga, pewarisan
kekerasan dari generasi ke generasi, serta keterlibatan masyarakat bawah.
Bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak yaitu: kekerasan fisik, kekerasan
emosional, kekerasan verbal (ucapan/komunikasi), kekerasan seksual, dan
kekerasan secara sosial. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi
kekerasan terhadap anak yaitu: pendidikan dan pengetahuan orang tua yang cukup,
keluarga yang hangat dan demokratis, adanya komunikasi yang efektif, dan
mengintegrasikan isu mengenai hak anak kedalam peraturan perundang- undangan.
Peraturan perundang- undangan yang mengatur perlindungan anak yaitu Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan aAnak, Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang System Peradilan Pidana Anak, dan Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Anak dan
Perempuan Dalam Konflik Sosial.
Kekerasan antar pelajar memang
dewasa ini begitu banyak terjadi. Kekerasan ini biasanya terjadi dalam jumlah
masa pelajar yang besar dan mereka membawa banyak senjata yang tentu saja
begitu berbahaya. Apabila tidak segera ditangani, kekerasan antar pelajar bisa
menjalar dan terus ada bahkan hingga nanti. Kendati demikian, kita tidak boleh
gegabah dalam mengatasi kekerasan tersebut dan diharuskan untuk menempatkan
keilmuan khusus agar mampu mengatasi secara tuntas. Kita harus mengerti
terlebih dahulu apa saja penyebab tawuran antar pelajar tersebut, dan inilah
beberapa penyebabnya:
-
Faktor dari dalam diri : Seorang
remaja yang sering terlibat tawuran, mungkin memang mempunyai sifat emosional
yang tinggi serta belum mampu mengatasi beragam situasi yang menerpa dirinya.
Mereka cenderung mudah terpengaruh oleh pergaulan teman-teman dekatnya, serta cenderung
putus asa dengan masalah sekolah dan keluarga. Kemudian, pada akhirnya konflik
mudah tersulut serta menjadi penyelesaian dari sebuah masalah.
-
Faktor keluarga : Apakah remaja mempunyai keluarga yang harmonis? Kalau ya, maka akan
sangat kecil ia terlibat dalam tawuran atau kekerasan. Tetapi, jika keluarga
yang ada di rumah mempunyai banyak masalah, bahkan sering terjadi kekerasan
rumah tangga antara ayah ke ibunya, maka pelajar akan merekam kejadian tersebut
dalam memorinya. Ia bisa putus asa dengan keadaan rumah, dan belajar dari
tempramen orang tuanya, remaja tersebut akan sangat mudah terlibat dalam
tawuran atau kekerasan.
-
Kelompok atau geng : Apabila remaja atau pelajar sudah membentuk geng masing-masing maka
kesetiakawanan mereka hanya akan didedikasikan pada geng tersebut. Mereka mampu
membela anggota kelompoknya bahkan tidak masalah apabila harus terlibat tawuran
atau tindak kekerasan yang begitu besar. Ini tentu banyak terjadi dimana
pelajar mampu melakukan tindak kekerasan dengan alasan kesetiakawanan sosial.
Kekerasan di dunia pendidikan saat ini semakin
meresahkan para orang tua akan keselamatan dan keamanan buah hati mereka saat
berada di lingkungan sekolah. Karena saat ini pihak-pihak yang selama ini
dianggap bertanggung jawab, menjaga dan menggatikan posisi atau peran orang tua
saat anak-anak berada di sekolah sudah tidak lagi berjalan sebagaimana
mestinya. Kita sering melihat kasus-kasus di media informasi bahwa banyak
anak-anak yang mengalami kekerasan fisik maupun seksual, yang mana para
pelakunya merupakan orang yang seharusnya melindungi anak tersebut. Peserta
didik biasanya mendapat perlakuan yang tidak semestinya, hal ini dilakukan oleh
para guru, pegawai dan karyawan sekolah bahkan dengan sesama teman atau kakak
kelasnya. Sehingga anak tersebut mengalami trauma, takut bergaul, mentalnya
terganggu, cacat fisik bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Kekerasan di
dunia pendidikan tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah kelas bawah tetapi di
sekolah-sekolah internasional juga pernah terjadi misalnya kasus sekolah
internasional (JIS) di Jakarta.
Selain di dunia pendidikan sekolah
dasar dan menegah, kekerasan juga sering terjadi di dunia pendidikan yang
jenjangnya lebih tinggi yakni di perkuliahan atau di sekolah tinggi. Misalnya
kekerasan senior kepada junior pada saat ospek sebagai aksi balas dendam,
bahkan samapi memakan korban jiwa. Kekerasan juga sering terjadi di lingkungan
sekolah tinggi kedinasan yang berbasis semi militer baik kekerasan antar
taruana maupun dari segi latihan militer yang di jalani seperti di STIP Jakarta
yang videonya sempat menghebohkan masyarakat bahkan korbannya sampai meninggal
dunia. Sama juga halnya dengan masa pendidikan di lingkungan militer (TNI dan
POLRI).
3.
Kekerasan
yang terjadi di lingkungan masyarakat
Kecenderungan untuk melakukan tindak
kekerasan menjadì kendala yang tengah dihadapi oleh masyarakat. Fenomena itu
bukan hanya merupakan imbas dari kemìskinan dan kebodohan, karena terbukti
bahwa tindak kekerasan juga terjadì dalam masyarakat maju dan kaya. Buktinya,
data statistik tindak kekerasan di AS sangat tinggi. Hasil jejak pendapat yang
dilakukan oleh lembaga riset Media Scope menunjukan bahwa tindak kekerasan
diantara para pemuda AS terus meningkat. Dan sebagian besar korbanya juga para
pemuda. Doktor Allan Goguen-Ball, seorang psikeater Swiss berpendapat bahwa
remaja dan pemuda Swiss berusaha menarik perhatian masyarakat dengan melakukan
kekerasan.
Para
psikolog berpendapat bahwa salah satu faktor munculnya kekerasan dalam
masyarakat adalah pengaruh media massa. Dewasa ini, media audio,visual, dan
cetak, menyusupkan berbagai macam tindak kekerasan dalam sajian mereka. Dulu,
masyarakat hanya dapat menyaksikan kekerasan jika mereka ada di sekitar lokasi
kejadian. Namun saat ini, siapapun dapat menyaksikan tindak kekerasan dalam
tayangan televisi.
Data
yang ada menunjukkan bahwa pemuda AS dengan rata-rata usia 15 tahunan,
menyaksikan aksi pembunuhan brutal sebanyak 25 ribu kali dari televisi dan 200
ribu kalì tindak kekerasan lainnya. Seorang psikolog AS, Arnoid Cohen,
berpendapat bahwa masalah pengaruh kekerasan yang ditayangkan di televisi sama
dengan masalah dampak rokok yang menyebabkan penyakit kanker. Artinya, meski
banyak program digalakkan untuk memberikan arahan kepada masyarakat tentang bahaya
rokok, namun jumlah para perokok terus meningkat. Dan hal itu juga terjadi
dalam masalah kekerasan. Tayangan televisi dan film yang menggambarkan dampak
buruk dan tindak kekerasan ternyata tidak mampu mencegah meningkatnya
kekerasan.
Para
psikolog juga berpendapat bahwa penggunaan narkoba, pil koplo, dan alkohol juga
merupakan faktor munculnya kekerasan. Faktor lain yang tak kalah pentingnya
adalah kemiskinan dan kesenjangan sosial. Masih banyak lagi sebab dan faktor
lainnya termasuk pengaruh lingkungan. Semua itu akan menimbulkan
ketidakseimbangan penalaran, perasaan, dan kejiwaan masyarakat. Oleh karena
itu, banyak hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah untuk menanggulangi
perluasan kekerasan dalam masyarakat.
Adapun
kekerasan dalam masyarakat dipicu oleh beberapa hal. Beberapa waktu belakangan ini aksi kekerasan
kembali marak. Pelaku kekerasannya pun sangat beragam dan berasal dari berbagai
latar belakang. Mulai dari masyarakat awam hingga kaum terdidik yang semestinya
menjadi contoh masyarakat.
Penyebab
aksi kekerasan itu muncul, bisa karena masalah politis hingga akibat impitan
ekonomi. Namun, impitan ekonomilah yang sering menjadi alasan yang selalu
menyertai terjadinya kekerasan di masyarakat, termasuk kasus pembunuhan anak
oleh ibu kandungnya sendiri. Nampaknya, beban hidup yang kian berat, tidak
mampu ditanggung rakyat sendiri. Sehingga membuat mereka pun frustrasi.
Barangkali disinilah letaknya, dimana seharusnya negara membela rakyat kecil,
yang tidak berpunya. Selain beban ekonomi, masyarakat di bawah juga mengalami
keterserpihan. Sikap individualitas kian meningkat. Beban hidup yang berat
membuat rakyat dipacu berkompetisi mencari sumber penghidupan sehingga tidak
peduli lagi dengan sesama dan sekitarnya.
Kita prihatin dengan berbagai kekerasan, atau
keputusan mengambil jalan pintas, karena dorongan kemiskinan. Namun, lebih
sedih lagi, kemiskinan yang dialami rakyat tidak ditangani negara dengan baik.
Kemiskinan sering kali terjadi karena kemiskinan struktural yang kian
menempatkan orang miskin dalam kondisi yang tidak berdaya. Bahkan, ironisnya,
negara maju kerap memanfaatkan hukum dan pengaruhnya yang kuat untuk makin
memiskinkan negara yang sudah miskin. Misalnya, pembuatan produk hukum yang
mengelola kekayaan alam seperti Indonesia sering kali tidak berpihak kepada
rakyat. Tak heran jika pemiskinan terhadap rakyat terus terjadi. Apalagi, akses
rakyat pada hukum juga sangat sedikit sehingga makin menyulitkan hidupnya.
Mencermati
perkembangan yang kurang menguntungkan ini, maka sangat diharapkan pers ikut
mencerdaskan masyarakat sehingga tak melakukan kekerasan. Pemerintah juga harus
tegas dan penuh kearifan dalam mengelola rakyat. Pemerintah mempunyai tanggung
jawab dan kewenangan. Jadi, ini jangan dianggap remeh, pemerintah harus lebih
tegas lagi bertindak.
Disisi
lain, secara jujur pula bila kekerasan di masyarakat juga tak bisa dipisahkan
dari peran media, terutama televisi. Karena itu, peran Komisi Penyiaran
Indonesia yang masih lemah harus lebih dioptimalkan dalam mengatur isi tayangan
televisi, terutama yang berbau kekerasan, mistik, dan seks.
Sehingga,
maraknya kekerasan orangtua, termasuk ibu terhadap anaknya, diyakini juga
adalah pengaruh dari tayangan televisi yang kini seolah semakin tak terkontrol
jika pun ada sangat lemah. Apalagi, bisa dikatakan bila konsumen utama televisi
adalah ibu rumah tangga, yang sebagian besar waktunya dihabiskan di rumah sejak
pagi hari. Sesuai teori kultivasi, orang yang menonton televisi minimal selama
empat jam dan rutin secara tak sadar akan mengadopsi gambaran yang ia tonton
dalam televisi itu.
Tayangan
kekerasan yang setiap hari disaksikan ibu rumah tangga itu makin lama kian
menurunkan kepekaan mereka terhadap kekerasan. Selain itu, kata Sunarto,
kekerasan yang dilakukan ibu kepada
anaknya boleh jadi merupakan pelampiasan atas tekanan, baik dari segi hierarki
maupun struktural. Tekanan hierarkis, contohnya kekerasan dari suami atau orang
di sekitarnya, sedangkan tekanan struktural, di antaranya impitan sosial
ekonomi, seperti mahalnya harga yang akhirnya membuat dirinya depresi. Dalam
hal ini ibu akan melampiaskan kemarahannya kepada pihak yang lebih lemah, yaitu
anak. Namun, apa pun itu, aksi kekerasan yang marak, negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya. Negara mesti memberikan dan menunjukkan komitmen nyata untuk membela
rakyat kecil, rakyat tak berpunya.
Sangat
bijak jika pemerintah perlu segera mengambil langkah dan solusi tepat untuk
menyelesaikan kemiskinan yang menjadi akar munculnya kekerasan. Pemerintah
harus mengatasi persoalan kemiskian. Kemiskinan jangan dibiarkan, tapi harus
diatasi dengan aksi nyata, bukan dengan janji. Dan juga perlu ditegaskan,
kemiskinan dan aksi kekarasan bukanlah budaya kita.
Kultur kekerasan di masyarakat
mendasari tindak kriminal. Tindak kriminal tidak bisa dilepaskan dari kultur kekerasan
di masyarakat. Demikian disampaikan kriminolog, perampokan adalah kejahatan
dengan kekerasan yang terbentuk karena kultur yang menjadi bagian dinamika
kehidupan di Indonesia. Unsur kekerasan dapat berlaku dalam segala sisi,
misalnya demo dengan kekerasan dan perkelahian antarsuku bangsa. Perampokan,
lanjutnya, tidak datang dengan tiba-tiba. Saat ini pola kejahatan dibangun
secara terorganisasi. Kesempatan melakukan kejahatan semakin besar ketika
sasaran terbuka dan penegakan hukum
lemah.
Selain itu, kesewenangan penguasa munculkan kekerasan masyarakat.Pejabat dan aparat negara sering
memanipulasi hukum untuk kepentingan pribadi mereka. Tak jarang tindakan ini
juga diikuti dengan kekerasan terhadap kelas bawah. Jika kesewenangan penguasa
tersebut terus dilakukan, rakyat kelas bawah yang terjepit dengan buruknya
kondisi ekonomi akan menggunakan aksi perlawanan dalam bentuk kekerasan guna
mempertahankan hak miliknya. Masyarakat
kelas bawah itu tidak punya apa-apa. Yang mereka punya hanya nyawa, sehingga
mereka ini gelap mata. Dalam hukum alam sosial, pada saat hidup tak
tertanggungkan sementara penguasa sewenang-wenang, kondisi itu bisa memunculkan
perlawanan dalam wujud kekerasan.
Kekerasan
yang dilakukan rakyat di beberapa daerah selama ini, katanya, muncul karena
ketidaktundukan pejabat dan aparat negara kepada hukum yang dilakukan secara
berulang-ulang. Orang-orang yang mewakili negara tidak menerapkan hukum apa
adanya. Tapi dia malah mengintimidasi atau mengancam warga, sehingga sikap
penghargaan dari warga masyarakat hilang. Pejabat dianggap sama dengan preman.
Atas tindakan hukum yang menyimpang didukung kekerasan itulah rakyat semakin
marah.
Kurangnya
kepatuhan para penguasa negara kepada hukum juga menyebabkan timbulnya
kekerasan. Buktinya adalah banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak
segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU, yakni Presiden dan DPR. Kalaupun
ditindaklanjuti, DPR dan pemerintah yang terdiri dari unsur-unsur partai
berusaha untuk menyiasati putusan MK berdasarkan kepentingan politik
masing-masing. Apa yang menjadi putusan MK itu padahal harus dijalankan oleh
siapapun. Tidak peduli dia rakyat biasa, penguasa, maupun lembaga negara.
4.
Kekerasan Antar Umat Beragama
Indonesia
merupakan Negara dengan jumlah penduduk Muslim di dunia. Jumlahnya mencapai 85
persen atau sekitar 200 juta jiwa. Jauh meninggalkan Arab Saudi yang menjadi
pusat perkembangan islam pertama. Tidak hanya agama Islam tetapi agama yang
lain juga berkembang di Indonesia dan diakui secara resmi yakni Budha, Hindu,
Kristen, Katolik dan Kong Hu Cu. Agama merupakan sesuatu yang religius yang berhubungan
erat dengan keyakinan dan kepercayaan setiap individu.
Indonesia
adalah Negara yang menjamin kebebasan setiap warga negaranya dalam memeluk
agamanya masing-masing sebagaimana diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia mengenai kebebasan beragama diatur dalam pasal Pasal 22 yang
menyatakan bahwa: (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin
kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan dalam Pasal 24 ayat 1 yang
menyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat
untuk maksud-maksud damai. Pancasila pun
mengatur mengenai kebebasan hak-hak dari tiap-tiap warga negara. Dari ke-lima
sila Pancasila tersebut menjamin kebebasan beragama, memiliki kedudukan dan
sama tinggi, mengutamakan kepentingan bangsa, kebebasan berpendapat dan hak
berkumpul, berhak memiliki kehidupan yang layak dan terhormat. Kemudian dalam
UUD 1945 terdapat pasal-pasal yang mengatur hak-hak sebagai warga negara dan
hak asasi manusia dalam beragama. Yang terdapat dalam pasal-pasal yang berisi
sebagai berikut: Pasal 28 E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut ajaran agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali. (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaannya menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan
pendapat. Pasal 29 (1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Di
Indonesia ada enam agama yang diakui secara resmi. Dalam kehidupan sehari-hari
kita hidup di tengah-tengah masyarakat
yang memeluk agama yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Sebagai
masyarakat yang hidup di lingkungan yang berbeda agama maka kita harus menjunjnug
tinggi nilai toleransi dengan saling menghargai antara satu sama namun tetap
dalam konteks yang benar, tanpa melibatkan hal yang berkaitan dengan akidah.
Namun,
tidak dapat dipungkiri bahwa di Indonesia masih sering terjadi kekerasan antar
umat beragama. Penyebab timbulnya kekerasan dan
diskriminasi antar umat beragama di Indonesia, karena perbedaan Pemahaman dalam
nilai-nilai menjadi pertentangan dalam
umat beragama, yaitu kewajiban- kewajiban yang diwajibkan agamanya, ideal-ideal
mengenai kepastian hak-hak umat beragama, paham-paham mengenai ajaran-ajaran
dan pandangan-pandangan, berbagai penalaran yang berbeda. Perbedaan doktrin,
perbedaan suku dan ras pemeluk agama, perbedaan kebudayaan, dan adanya
perbedaan mayoritas dan minoritas menjadi faktor timbulnya konflik antar umat
beragama. kurangnya peran pemerintah dan aparatur negara dalam situasi konflik
antar umat beragama yang menjadi peluang bagi pihak-pihak provokator tertentu.
Dalam
hal ini yang sering terjadi adalah kekerasan dalam bentuk diskriminasi kaum
mayoritas terhadap kaum minoritas seperti yang baru-baru ini kita saksikan
kejadian yang sangat memprihatinkan yang dialami oleh umat islam di Tolikara,
Papua saat perayaan hari besar dan hari suci islam yakni Hari Raya Idul Fitri
1436H/2015 M. Suasana Idul Fitri di Kabupaten Tolikara,
Papua terusik dengan berita kerusuhan yang menyebabkan satu orang meninggal dan
belasan terluka karena tembakan aparat serta puluhan kios dan sebuah musholla
di dekatnya dibakar (menurut satu versi, musholla bukan target utama tapi ikut
terbakar).
Dalam
hal kekerasan dan diskriminasi antar umat beragama ini masing-masing unsur dari
Negara mempunyai fungsi masing-masing dalam mencegah maupun mengatasinya.
Sehingga semua pihak merasa memiliki tanggungjawab tanpa saling menyalahkan
antara yang satu dengan yang lain. Adapun fungsi pemerintah dan masyarakat itu
sendiri yang mampu menyelesaikan kekerasan dan diskriminasi antar umat
beragama, dimana pemerintah melakukan sosialisasi besar terhadap masyarakat
mengenai aturan-aturan yang menjadi landasan kerukunan antar umat beragama
dalam Pancasila dan UUD 1945 dengan dialog dan musyawarah dengan masyarakat dan
mengaitkan pencegahan kekerasan dan diskriminasi dengan sanksi-saknsi yang ada
dalam KUHP. Setelah itu masyarakat pun harus berperan serta dalam mencegah
konflik antar umat beragama. Negara pun harus mengambil tindakan tegas dalam
konflik beragama demi menjunjung tinggi Pancasila.
5.
Kekerasan Antar Suku atau Antar
Etnis
Indonesia
adalah Negara yang kaya akan keberagaman adat, budaya, suku dan bahasa yang
menjadi ciri khas dan pembeda dengan negara-negara lain di dunia. Hal inilah
yang membuat Indonesia terkenal dimata dunia, sehingga banyak turis-turis yang
berkunjung ke Indonesia untuk menyaksikan secara langsung akan hal itu.
Indonesia adalah sebuah Negara yang terdiri dari 34 provinsi. Bumi pertiwi yang
membentang dari Sabang sampai Merauke,dari Miangas sampai Pulau Rote, dipenuhi
sedikitnya terdapat 17.000 pulau, tepatnya ada 17.508 dari pulau yang besar
seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra dan Jawa hingga pulau terkecil
seperti Miangas serta Pulau Rote di Nusa Tenggara. Berdasarkan data dari sensus
Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, diketahui jumlah suku di
Indonesia yang berhasil terdata sebanyak 1.128 suku bangsa seperti Bugis,
Dayak, Jawa, Sunda dan lain-lain. Dengan 748 jumlah bahasa seperti bahasa
Melayu, Bugis, Madura, Betawi, Dayak dan lain-lain. Namun, bahasa nasionalnya
atau bahasa persatuannya tetap satu yakni bahasa Indonesia.
Sebagai
warga Negara yang hidup di Negara pluralitas etnik, kita harus memegang teguh
semboyan bangsa kita yaitu Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi
tetap satu jua. Maka apabila bangsa Indonesia tidak mengamalkan hal ini dengan
baik dalam kehidupan masyarakat yang terdiri dari berbagai suku atau etnis
pasti akan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan yang mana suatu pihak merasa
dikucilkan dari pihak yang lain terutama pihak mayoritas terhadap minoritas.
Sepertinya di Indonesia masih kembali ke hukum rimba, bahwa siapa yang kuat
maka dia yang menang dan berkuasa. Hal itu, sudah mulai terlihat dengan
seringnya terjadi kekerasan antarsuku yang sering terjadi di daerah-daerah yang
rawan dan sensitif akan hal tersebut. Seperti kasus kekerasan yang sering di
sebut dengan perang atau kerusuhan antar suku yang memakan banyak korban baik
itu yang trauma, cacat fisik, gangguan mental bahkan sampai memakan korban jiwa
akibat dari senjata tajam yang digunakan.
Hal
ini bisa terjadi karena adanya salah kedua suku yang bertikai tidak mampu menyelesaikan
masalahnya dengan cara damai sehingga terbawa emosi dan saling menyerang. Di
tambah lagi dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi yang seperti
ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Sehingga pihak-pihak
yang tidak bersalah pun dirugikan. Seperti halnya peristiwa Sampit yang terjadi
di kota Sampit, Kalimantan Tengah yang meluas ke seluruh provisi termasuk ke
ibukota provinsi yakni Palangka Raya yang mulai pada Februari 2001 dan konflik
tersebut pecah pada tanggal 18 Februari 2001. Konflik ini terjadi antara Suku
Dayak asli dan warga migran Madura. Konflik ini mengakibatkan 500 kematian,
dengan lebih dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal. Banyak warga
Madura yang dipenggal kepalanya oleh suku Dayak. Selain memakan banyak korban jiwa konflik ini
juga meninggalkan trauma mendalam bagi penduduk sekitar, cacat fisik akibat
senjata tajam maupun gangguan secara mental atau psikis. Bukan hanya kasus
Sampit tapi masih banyak lagi kekerasan antar suku atau etnis lainnya yang
terjadi di Negara kita ini.
6.
Kekerasan terhadap Tenaga kerja
Tenaga
Kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 Tahun
2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk
suatu Negara di bagi menjadi dua kelompok yakni tenaga kerja dan bukan tenaga
kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15-64 tahun.
Indonesia
merupakan Negara yang berkembang diberbagai sektor termasuk dalam hal tenaga
kerja. Sehingga tingkat pendidikan dan penguasaan teknologi masih sangat
terbatas. Hal ini tentu sangat berpengaruh pada kulaitas tenga kerjanya yang
menghasilkan produk atau jasa yang kualitasnya rendah dan kurang professional
untuk bersaing dengan para tenaga kerja yang berasal dari negara-negara maju
yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Sehingga tidak jarang para tenaga
kerja Indonesia diperlakukan secara tidak wajar bahkan mengalami kekerasan dari
majikannya. Seperti yang sering kita saksikan di berbagai berita baik itu di
media cetak maupun elektronik termasuk di media sosial yang menyajikan
informasi tentang kasus kekerasan yang dilakukan majikan terhadap tenaga
kerjanya baik itu di dalam maupun diluar negeri.
Kasus
ini semakin marak terjadi dan menjadi tantangan yang sangat berat bagi para
tenaga kerja kita. Tapi karena tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup
maka mereka tetap memberanikan diri untuk menanggung semua resiko tersebut
bahkan nyawa mereka menjadi taruhannya. Kasus kekerasan fisik maupun kekerasan
seksual sering sekali menimpa para tenaga kerja kita terutama Tenaga Kerja
Wanita (TKW) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri
maupun didaerah lokal yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan
buruh pabrik. Mereka sering mendapat tindak kekerasan dari majikannya seperti
disandra, tidak digaji dan bahkan ada yang disiksa sampai meninggal dunia.
Salah satu contohnya seperti kasus beberapa waktu lalu, yang dialami oleh
Erwiana Sulistyaningsih yang dirawat di Rumah Sakit Sragen, Jawa Tengah,
setelah pulang dari Hong Kong dalam keadaan tubuh mengalami luka berat. Ia
telah dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang dan majikannya pun telah
ditetapkan sebagai tersangka. Tidak lama berselang, dugaan kekerasan juga
menimpa TKI Sihatul Alfiah di Taiwan. Perempuan asal Banyuwangi itu diberitakan
koma di rumah sakit Taiwan. Ia diduga di siksa oleh majikannya. Masih banyak
lagi contoh kasus kekerasan yang lain yang membuat kita sangat miris dan ironis
terhadap keadaan dan nasib para tenaga kerja kita.
2.3 Dampak yang Ditimbulkan dari
Kekerasan terhadap Masyarakat
Kekerasan
merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak sesuai dengan aturan dan norma yang
berlaku, baik itu dalam norma agama maupun norma sosial. Kekerasan akan membawa
banyak sekali dampak negative atau
dampak buruk bagi bangsa ini. Dampak buruk ini akan sangat berpengaruh terhadap
perkembangan dan kemajuan suatu Negara. Aspek pertama yang sangat menonjol jika
kekerasan dalam masyarakat terus terjadi adalah kerusakan moral bangsa.
Dampak ini sangat berpengaruh
terutama bagi generasi muda penerus bangsa. Mereka akan tumbuh menjadi orang yang
bersifat individulistik, egois, anarkis, acuh tak acuh terhadap lingkungan
sekitarnya. Jika terbiasa melihat hal-hal yang mengandung unsur kekerasan maka
yang terekam dimemori mereka hanya itu yang paling dominan, sehingga tidak
berfikir tentang hal-hal yang positif. Mereka akan terbiasa menyelesaikan
masalah dengan cara yang tidak bijak yakni dengan mengunakan kekerasan yang
mana hal itu tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah tapi justru akan
menambah masalah.
Selain itu, kekerasan juga sangat
berdampak bagi kehidupan sosial bermasyarakat. Jika sering menggunakan kekrasan
maka nilai-nilai Pancasila yang seharusnya diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari itu akan tergeser dengan sendirinya. Tidak ada lagi istilah
bekerjasama, tolong menolong, keadilan dan lain sebagainya. Kekerasan ini jiga
berdampak pada kesejahteraan, keamanan dan ketertiban umum. Sehingga masyarakat
akan merasa tidak aman karena tindak kekerasan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
6.1
Kesimpulan
Kekekerasan
merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan
dan lain-lain) yang menyebabkan atau di maksudkan untuk menyebabkan penderitaan
atau menyakiti orang lain hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang
dapat dianggap sebagai kekerasan tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial
yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang.istilah “kekerasan” juga
mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah
kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang. Kekerasan dalam aspek
masing-masing dalam kehidupan masyarakat yakni dalam lingkungan keluarga,
pendidikan, agama, suku atau etnis, tenaga kerja dan lain-lain. Kekerasan ini
akan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat terutama generasi
muda.
6.2
Saran
Semua pihak harus ikut
bertanggungjawab dalam hal ini, bukannya saling menyalahkan antara yang satu
dengan yang lain. Sebagai makhluk sosial seharusnya kita harus saling menjaga
satu sama lain, bukannya saling bermusuhan bahkan menggunakan kekerasan dalam
menyelesaikan masalah. Kita diciptakan dibumi ini sebagai makhluk yang paling
sempurna yang mengemaban amanah sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi
ini. Jadi, marilah kita saling menjaga dan menyelesaikan atau mengahadapi
masalah dalam kehidupan ini secara bijak. Sekian makalah kami, dalam makalah
ini masih terdapat banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, kami meminta kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk
perbaikan di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Diakses pada 28 September 2015 https: //asiaaudiovisualra 09gunawanwibisono. wordpress.com /2009/07/05/ pengertian-kekerasan/
file:///C:/Users/User/Downloads/kumpulan%20tugas-tugas_%20makalah%20kekerasan%20terhadap%20anak.html
Diakses
pada 25 september 2015
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/viewFile/3016/2561
Diakses pada 10 September 2015 https://goenable.wordpress.com/2012/01/05/pemicu-kekerasan-yang-terjadi-di-masyarakat/
Diakses
pada 01 Oktober 2015
https://googleweblight.com/?lite_url=http://www.bbc.com/indonesia/forum/2014/01/140126_forum_penyiksaan_tki
Lex Administratum, Vol.I/No.2/Jan-Mrt/2013
Komentar
Posting Komentar